Peran serta media sosial di Pemilu 2014
Sejumlah jaringan media nasional, internasional seperti stasiun televisi CNN, AlJazerah memberitakan kemenangan Obama untuk kali kedua di pemilu presiden ke-57 Amerika Serikat. Obama waktu itu dengan sangat meyakinkan meraih dukungan luas dari masyarakat moderat dan juga kelompok minoritas negeri Paman Sam itu.
Media
setempat juga mencatat kemenangan presiden kulit hitam pertama AS itu merupakan
kemenangan tim sukses yang memanfaatkan jejaring media sosial facebook dan
twitter.
Contoh lain ketika peran twitter dan facebook berhasil memenangkan pasangan Jokowi-Ahok untuk meraup suara di pemilihan kepala daerah DKI Jakarta.
Catatan analytics.topsy.com sejak 24 Agustus 2012, nama Jokowi dibicarakan sebanyak 15.000-30.000 kali di Twitter. Terbukti, media sosial dan internet berhasil mengalahkan media konvensional seperti televisi, radio dan surat kabar.
Keunggulan teknologi inilah yang dimanfaatkan sejumlah partai politik, calon legislative maupun calon presiden untuk mewadahi segala kegiatan sejumlah elit untuk mengkampanyekan diri, baik bentuk tulisan, gambar, maupun suara.
Contoh lain ketika peran twitter dan facebook berhasil memenangkan pasangan Jokowi-Ahok untuk meraup suara di pemilihan kepala daerah DKI Jakarta.
Catatan analytics.topsy.com sejak 24 Agustus 2012, nama Jokowi dibicarakan sebanyak 15.000-30.000 kali di Twitter. Terbukti, media sosial dan internet berhasil mengalahkan media konvensional seperti televisi, radio dan surat kabar.
Keunggulan teknologi inilah yang dimanfaatkan sejumlah partai politik, calon legislative maupun calon presiden untuk mewadahi segala kegiatan sejumlah elit untuk mengkampanyekan diri, baik bentuk tulisan, gambar, maupun suara.
Memang
banyak keuntungan yang didapat dari peran twitter dan facebook serta jejaring
sosial ataupun media online bagi para calon terpilih pemilu nantinya.
Selain
irit biaya dan mudahnya membuat akun akun facebook/twitter, pengguna twitter
serta facebook terbilang banyak di indonesia, tahun 2013 ini saja penguna
internet di Indonesia sebanyak 82 juta orang, 50 jutanya adalah penguna
facebook, sementara penguna twitter 29 juta orang, Dengan jumlah tersebut,
Indonesia menempati urutan kelima sebagai pengguna Twitter terbesar
di dunia setelah Amerika Serikat, Brazil, Jepang, dan Inggris.
Jumlah penduduk
yang akan memilih di Pemilu 2014 sebanyak 175 juta orang, penguna facebook hampir 30 persen dari jumlah tersebut. Jadi bisa
dibayangkan besarnya jangkauan pengaruh dari media sosial. Twitter lebih cocok
digunakan untuk menyebarkan informasi secara interaktif, sedangkan Facebook
cocok untuk membangun suatu komunitas.
Media
sosial mungkin bisa berperan lebih banyak dalam pemilu 2014. Pertama, jika penyebaran
pengguna sosial sudah relatif menyebar ke seluruh Indonesia. Saat ini pengguna
ponsel pintar (smatrphone) kurang dari 40 persen populasi penduduk. Kedua, jika
pengguna ponsel pintar yang tahun depan diprediksi dididominasi kalangan
muda menularkan pilihan politik kepada orangtuanya.
Siapapun
kandidat Capres, baik yang sudah populer apalagi yang belum dikenal luas oleh
masyarakat, mau tidak mau harus memperhatikan pengaruh media sosial dalam
membentuk persepsi masyarakat terhadap kandidat.
Berkaca
dari itu, jelas sekali bahwa media sosial akan menjadi salah satu medan perang
antara partai-partai politik peserta Pemilu 2014. Mereka akan memanfaatkan
masyarakat perkotaan hingga pedesaan, anak-anak muda hingga orangtua yang sudah
mengenal facebook dan twitter bukan lagi barang asing.
Di
sisi lain media sosial juga bisa menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengutarakan
opininya. Sehingga akan berkembang dikancah publik yang mendorong bagi lebih besarnya
partisipasi masyarakat dalam pemilu 2014, sehingga meminimalisirkan tingkat
golput, sekaligus dapat mempromosikan berlangsungnya proses pemilihan yang
lebih cerdas.
Masyarakat
sekarang pun harus lebih cerdas dalam memilah milih pemimpin seperti apa yang
dibutuhkan di Tanah Air Indonesia kita ini, agar kedepannya Indonesia bisa
lebih baik lagi sesuai tujuan negara Indonesia yang terdapat dalam Undang
Undang Dasar 1945 (UUD ’45) “untuk
mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur”
Referensi/Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar