Beware Cyber Crime

Cyber Crime kata yang tidak pernah luput jika kita bekerja dan beraktifitas di bidang teknologi, dari dunia maya sampai real. Banyak faktor yang dapat mendorong seseorang untuk melakukan cyber crime, contohnya adalah kebutuhan ekonomi, faktor iseng-iseng, penggunaan illegal program,dll. Faktor-faktor seperti itu sering muncul di dunia maya lebih tepatnya di dunia online gaming, pada dasarnya sebuah publisher game online (seperti Lyto Game, Gamescool, Megaxus, Qeon,dll) sudah menerapkan banyak aturan dalam game onlinenya akan tetapi banyak user yang menyalah gunakan aturan tersebut, misal seperti RMT (Real Money Trade). Biasanya, di dalam sebuah game online publisher tidak memperbolehkan player melakukan RMT, karena dalam game online tersebut sudah di sediakan mata uang nya atau player juga bisa membeli voucher untuk membeli cash dalam game, tetapi banyak pencari uang (rupiah) dalam game online dengan cara penipuan . hacking, penggunaan program illegal (cheat), dll . 

Berikut adalah contoh kasusnya :

 http://www.centroone.com/news/2012/09/2r/pecandu-ragnarok-tertipu-rp20-juta/

Lalu ada lagi seperti halnya kasus "Mama minta pulsa" yaitu penipuan berkedok menang undian, saya sendiri pun pernah mendapati sms semacam ini :
"Selamat anda telah memenangkan hadiah undian Toyota Avanza dari Telk*msel yang di undi pada tanggal 27 Agustus 2014 jam 00.00 di S*TV. untuk konfirmasi segera buka link berikut telkomsel.co.cc / Hubungi 08882992888"
Lihat pada website nya dengan akhiran co.cc jelas ini adalah penyedia layanan situs gratis seperti halnya blogspot, jika kita menginput rekening dan pin disna habis lah uang kita apa lagi jika konfirmasi ke no handphone penipu pasti ujung ujungnya kita yang melakukan transfer awal. Hal semacam ini juga dapat dikategorikan cyber crime.

Jadi bagi anda yang memang masi belum melek teknologi, mulai sekarang kita harus mengetahui perkembangan jaman sehingga kita tidak akan mudah terkena penipuan penipuan semacam ini,

Perbedaan CyberLaw di Berbagai Negara. Perbandingan CyberLaw, Computer Crime Act, Council of Europe Convention on CyberCrime (COECCC). Implikasi Pemberlakuan RUU ITE di Indonesia.

Perbedaan CyberLaw di Berbagai Negara.

Sebelumnya apa sih Cyberlaw? Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini. 

PERBEDAAN CYBER LAW DI BERBAGAI NEGARA (INDONESIA, MALAYSIA, SINGAPORE, VIETNAM, THAILAND, AMERIKA SERIKAT)  

CYBER LAW NEGARA INDONESIA: 
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya.  Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya. Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang. Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia. 

Lulus kuliah? Usaha atau Kerja?


Semester 8, situasi dimana banyak pertanyaan yang bakalan sering kita denger lewat teman keluarga bahkan orang yang baru saja kita temui. biasanya seperti "Skripsi lu tentang apa ?" , "Kapan kira kira skripsi selesai ?" , "Abis lulus kuliah ngapain?" nah, pertanyaan terakhir adalah pertanyaan yang kali ini akan dibahas.


Habis lulus kuliah ngapain ?

Sebenarnya pertanyaan seperti ini agak susah dijawab, karena lulus saja belum. Tetapi sebagai manusia kita juga harus punya pikiran ke depan mau jadi apa nanti kita setelah lulus kuliah. Dari pertanyaan diatas menurut saya hanya ada 4 opsi, yaitu :
  1. Nganggur
  2. Kerja di perusahaaan orang
  3. Nerusin usaha orang tua
  4. Wirausaha

Dari 4 opsi diatas semua saling terhubung yang pertama saya lakukan setelah lulus kuliah adalah nganggur. Karena 'nganggur' disini sedang melakukan proses melamar pekerjaan, setelah diterima saya akan bekerja diperusahaan orang dan jika pekerjaan itu cocok dan menyenangkan dan meningkatkan gaji. Lalu menabung dan menabung, kemudian hasil tabungan saya, saya gunakan untuk berwirausaha dengan bermodalkan uang hasil tabungan saya bekerja pada perusahaan orang, sebagai usaha sampingan untuk mengumpulkan pundi pundi materi. Wirausaha yang ingin saya geluti yaitu semacam toko hobby.
Toko Hobby atau orang orang biasanya menyebutnya Hobby Shop berisikan Action Figure dari karakter karakter film / Cartoon / Anime serta Model Kit dari serial Gundam. Mengapa memilih usaha itu? karena di daerah saya di Depok ini masih sangat jarang ditemui toko hobi semacam itu, padahal jumlah peminat dari toko hobi ini bisa dikategorikan banyak dari yang muda hingga orang dewasa bahkan yang sudah memiliki anak. Peluang bisnis ini pun menurut saya cukup menjanjikan.
Setelah Bekerja lalu Berwirausaha saya ingin sekali mengembangkan usaha orang tua saya.

Jadi, seperti itulah jawaban dari "Habis lulus kuliah ngapain?" versi saya.




Jadi gimana dengan anda?


Etika Profesi & Profesionalisme Teknologi Informasi

Teknologi Informasi merupakan bidang pekerjaan yang saat ini banyak dibutuhkan dalam perusahaan. Sebesar atau sekecil apapun perusahaan tersebut memerlukan orang yang ahli dalam bidang teknologi informasi. Banyak perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan dalam bidang teknologi informasi, sebagai mahasiswa Gunadarma jurusan Sistem Informasi dan juga tuntutan tugas perkuliahan penulis ingin menuliskan artikel tentang Etika Profesi & Profesionalisme Teknologi Informasi.