Kenapa open soure??

Open source software adalah istilah yang digunakan untuk software yang membuka/membebaskan source codenya untuk dilihat oleh orang lain dan membiarkan orang lain mengetahui cara kerja software tersebut dan sekaligus memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada pada software tersebut. Dan yang menarik dan salah satu keunggulannya adalah bahwa Open source software dapat diperoleh dan digunakan secara gratis tanpa perlu membayar lisensi. Biasanya orang mendapatkan software ini dari internet. Salah satu open source software yang terkenal yaitu Linux. 

Keberadaan open source software ini sangat ditunjang oleh internet. Mula-mula Open source software diambil dari internet kemudian digunakan oleh orang dan diperbaiki apabila ada kesalahan. Hasil perbaikan dari open source ini kemudian dipublikasikan kembali melalui internet yang memungkinkan orang lain menggunakan dan memperbaikinya. Dan begitulah seterusnya. Saat ini sangat mudah mendapatkan open source software di internet.

Pengembangan open source software melibatkan banyak orang dari berbagai penjuru dunia yang berinteraksi melalui internet. Maka bermunculanlah berbagai macam software yang dibuat berbasis open source ini yang dipublikasikan melalui internet. Pola open source ini telah melahirkan developer-developer handal dari berbagai penjuru dunia.

Dengan pola open source orang dapat membuat dan mengembangkan apa yang disebut dengan free software. Software ini dapat digunakan tanpa perlu membayar lisensi atau hak cipta karena memang dikembangkan dengan pola open source. Jadi, dengan pola open source orang dapat mengembangkan software dan mempublikasikannya dengan bebas melalui internet. Maka tidak heran apabila kita akan banyak menemukan free software ini di internet dan bisa secara bebas mendownloadnya tanpa perlu membayar uang sepeser pun kepada pengembang software tersebut.

Free software disini juga bukan program kacangan. Anggapan bahwa barang yang gratis jelek kualitasnya tidak berlaku buat free software. Karena sudah terbukti kehandalannya. Dan karena free software berbasis open source maka software tersebut sudah melalui proses perbaikan yang terus menerus. Jadi tidak ada alasan tidak mau menggunakan free software ini dengan alasan kualitasnya yang tidak baik.

Dengan karakteristik yang telah disebutkan di atas maka tidak salah apabila kita menaruh harapan pada open source ini sebagai platform alternatif yang bisa kita gunakan dalam komputer kita. Penerapan pola open source di Indonesia juga dapat menghilangkan pemakaian software komersial secara ilegal dan memungkinkan bangsa Indonesia dikenal karya ciptanya dengan ikut mengembangkan open source software.

Lalu apa sebenarnya kelebihan dan kekurangan aplikasi open source?

Kelebihan:

1.Free, Aplikasi open source itu bebas (free). Siapapun dapat menggunakan dan mengembangkannya Lebih banyak didukung oleh komunias. Artinya jika ada celah atau bugs akan segera diperbaiki oleh komunitas.
2. Ringan, Aplikasi open source hampir semuanya ringan, tidak seperti aplikasi berbayar yang membutuhkan spesifikasi yang berat.
3. Sederhana, Aplikasi open source lebih simple dibanding aplikasi berbayar
4. Kebanyakan aplikasi open source dapat digunakan hampir di semua platform

Kekurangan:
-Kadang-kadang membingungkan pengguna, karena sulit dimengerti
-Bagi yang tidak terbiasa menggunakan aplikasi open source akan menganggap sulit
-Fitur-fitur open source tidak semewah aplikasi berbayar
-Beberapa aplikasi tidak compatible dengan aplikasi berbayar yang lebih banyak digunakan.


sumber :
http://www.organisasi.org/1970/01/penjelasan-pengertian-open-source-software-dan-free-software.html
http://guraru.org/guru-berbagi/kelebihan_dan_kekurangan_open_source/

Beware Cyber Crime

Cyber Crime kata yang tidak pernah luput jika kita bekerja dan beraktifitas di bidang teknologi, dari dunia maya sampai real. Banyak faktor yang dapat mendorong seseorang untuk melakukan cyber crime, contohnya adalah kebutuhan ekonomi, faktor iseng-iseng, penggunaan illegal program,dll. Faktor-faktor seperti itu sering muncul di dunia maya lebih tepatnya di dunia online gaming, pada dasarnya sebuah publisher game online (seperti Lyto Game, Gamescool, Megaxus, Qeon,dll) sudah menerapkan banyak aturan dalam game onlinenya akan tetapi banyak user yang menyalah gunakan aturan tersebut, misal seperti RMT (Real Money Trade). Biasanya, di dalam sebuah game online publisher tidak memperbolehkan player melakukan RMT, karena dalam game online tersebut sudah di sediakan mata uang nya atau player juga bisa membeli voucher untuk membeli cash dalam game, tetapi banyak pencari uang (rupiah) dalam game online dengan cara penipuan . hacking, penggunaan program illegal (cheat), dll . 

Berikut adalah contoh kasusnya :

 http://www.centroone.com/news/2012/09/2r/pecandu-ragnarok-tertipu-rp20-juta/

Lalu ada lagi seperti halnya kasus "Mama minta pulsa" yaitu penipuan berkedok menang undian, saya sendiri pun pernah mendapati sms semacam ini :
"Selamat anda telah memenangkan hadiah undian Toyota Avanza dari Telk*msel yang di undi pada tanggal 27 Agustus 2014 jam 00.00 di S*TV. untuk konfirmasi segera buka link berikut telkomsel.co.cc / Hubungi 08882992888"
Lihat pada website nya dengan akhiran co.cc jelas ini adalah penyedia layanan situs gratis seperti halnya blogspot, jika kita menginput rekening dan pin disna habis lah uang kita apa lagi jika konfirmasi ke no handphone penipu pasti ujung ujungnya kita yang melakukan transfer awal. Hal semacam ini juga dapat dikategorikan cyber crime.

Jadi bagi anda yang memang masi belum melek teknologi, mulai sekarang kita harus mengetahui perkembangan jaman sehingga kita tidak akan mudah terkena penipuan penipuan semacam ini,

Perbedaan CyberLaw di Berbagai Negara. Perbandingan CyberLaw, Computer Crime Act, Council of Europe Convention on CyberCrime (COECCC). Implikasi Pemberlakuan RUU ITE di Indonesia.

Perbedaan CyberLaw di Berbagai Negara.

Sebelumnya apa sih Cyberlaw? Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini. 

PERBEDAAN CYBER LAW DI BERBAGAI NEGARA (INDONESIA, MALAYSIA, SINGAPORE, VIETNAM, THAILAND, AMERIKA SERIKAT)  

CYBER LAW NEGARA INDONESIA: 
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya.  Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya. Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang. Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia. 

Lulus kuliah? Usaha atau Kerja?


Semester 8, situasi dimana banyak pertanyaan yang bakalan sering kita denger lewat teman keluarga bahkan orang yang baru saja kita temui. biasanya seperti "Skripsi lu tentang apa ?" , "Kapan kira kira skripsi selesai ?" , "Abis lulus kuliah ngapain?" nah, pertanyaan terakhir adalah pertanyaan yang kali ini akan dibahas.


Habis lulus kuliah ngapain ?

Sebenarnya pertanyaan seperti ini agak susah dijawab, karena lulus saja belum. Tetapi sebagai manusia kita juga harus punya pikiran ke depan mau jadi apa nanti kita setelah lulus kuliah. Dari pertanyaan diatas menurut saya hanya ada 4 opsi, yaitu :
  1. Nganggur
  2. Kerja di perusahaaan orang
  3. Nerusin usaha orang tua
  4. Wirausaha

Dari 4 opsi diatas semua saling terhubung yang pertama saya lakukan setelah lulus kuliah adalah nganggur. Karena 'nganggur' disini sedang melakukan proses melamar pekerjaan, setelah diterima saya akan bekerja diperusahaan orang dan jika pekerjaan itu cocok dan menyenangkan dan meningkatkan gaji. Lalu menabung dan menabung, kemudian hasil tabungan saya, saya gunakan untuk berwirausaha dengan bermodalkan uang hasil tabungan saya bekerja pada perusahaan orang, sebagai usaha sampingan untuk mengumpulkan pundi pundi materi. Wirausaha yang ingin saya geluti yaitu semacam toko hobby.
Toko Hobby atau orang orang biasanya menyebutnya Hobby Shop berisikan Action Figure dari karakter karakter film / Cartoon / Anime serta Model Kit dari serial Gundam. Mengapa memilih usaha itu? karena di daerah saya di Depok ini masih sangat jarang ditemui toko hobi semacam itu, padahal jumlah peminat dari toko hobi ini bisa dikategorikan banyak dari yang muda hingga orang dewasa bahkan yang sudah memiliki anak. Peluang bisnis ini pun menurut saya cukup menjanjikan.
Setelah Bekerja lalu Berwirausaha saya ingin sekali mengembangkan usaha orang tua saya.

Jadi, seperti itulah jawaban dari "Habis lulus kuliah ngapain?" versi saya.




Jadi gimana dengan anda?


Etika Profesi & Profesionalisme Teknologi Informasi

Teknologi Informasi merupakan bidang pekerjaan yang saat ini banyak dibutuhkan dalam perusahaan. Sebesar atau sekecil apapun perusahaan tersebut memerlukan orang yang ahli dalam bidang teknologi informasi. Banyak perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan dalam bidang teknologi informasi, sebagai mahasiswa Gunadarma jurusan Sistem Informasi dan juga tuntutan tugas perkuliahan penulis ingin menuliskan artikel tentang Etika Profesi & Profesionalisme Teknologi Informasi.